KOTA MADIUN (DinasPUPR) – Tim Pendampingan Hukum (TPH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan pengecekan di dua lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Senin (7/8). Kedua proyek tersebut yaitu peningkatan bangunan pelengkap jalan H. Agus Salim senilai Rp1,9 Milyar, dan proyek rehabilitasi Pasar Kawak dengan anggaran Rp2,4 Milyar.
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, sidak dilakukan sebagai upaya mitigasi resiko yang terjadi di lapangan terhadap pembangunan rehab Pasar Kawak. Disatu sisi pengecekan itu dilakukan karena TPH ingin memastikan keamanan pedagang serta keselamatan para pembeli.
Harapannya, semua proyek di Kota Madiun berjalan lancar. Baik proses pembangunannya maupun aktivitas jual belinya.
“Rekomendasi untuk pembangunan secara teknis tidak (ada.red). Kita hanya melihat regulasinya dalam proses pembangunan ini, juga sekaligus upaya mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah mengakui, secara umum tidak ada kendala yang terjadi di lapangan dalam proses pembangunan proyek. Bahkan pekerjaan di lapangan mengalami surplus.
Itu karena DPUPR melakukan evaluasi secara berkala setiap minggu maupun dua minggu sekali. Bahkan hasil evaluasi tersebut juga dilaporkan ke kejaksaan setempat.
“Memang kita mendapatkan pendampingan oleh Kejari Kota Madiun, kalau totalnya ada 11 paket proyek yang didampingi, dan paket ini salah satunya. Ini dicek langsung oleh pak Kajari untuk mengetahui mungkin ada kesulitan, resiko maupun kendala di lapangan,” tambahnya.
Thariq menjelaskan, 11 paket proyek milik DPUPR yang didampingi kejaksaan seluruhnya merupakan proyek strategis Pemkot Madiun. Seluruh proyek tersebut rata-rata progresnya mengalami surplus. (*)