KOTA MADIUN (DinasPUPR) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun mengembalikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp2,5 Miliar untuk pembangunan jalan ring road timur (JRRT) ke APBD Pemkot Madiun. Hal itu karena terbentur aturan sesuai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 19/2021. Artinya dokumen perencanaan pengadaan tanah yang semula tidak memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke pemerintah pusat, sekarang harus meminta persetujuan KKPR ke Kementerian ATR/BPN.
“Sudah kami laksanakan dan masih berproses di kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Dinas PUPR, Suwarno, Rabu (28/9).
Sejatinya, dokumen perencanaan pengadaan tanah sudah selesai sejak tahun 2020. Namun seiring terbitnya UU Cipta Kerja, maka ada perubahan aturan turunan dibawahnya. Salah satunya berkaitan dengan proyek strategis nasional yang harus ada KKPR dari kementerian terkait.
“Itu salah satu penyebab mengapa anggaran itu dikembalikan,” tambahnya.
Setelah KKPR itu selesai, lanjutnya, pihaknya menunggu rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang juga masih berproses di Kementerian ATR/BPN. Pun penerbitan KKPR itu membutuhkan waktu yang cukup panjang lebih dua bulan. Jika kedua hal itu tuntas, DPUPR baru dapat mengusulkan penentuan lokasi (penlok) ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Jadi kita menunggu KKPR dulu baru penlok,” bebernya.
Suwarno menegaskan, pengajuan anggaran pembebasan lahan rencananya dianggarkan pada APBD murni tahun 2023. Pun anggarannya tetap sama.
Sementara itu Walikota Madiun, Maidi menyatakan, mundurnya waktu pembebasan lahan yang akan dilalui Jalan Ring Road Timur bukan kesalahan pemkot. Melainkan ada aturan baru yang harus ditaati. Karenanya ia meminta DPUPR segera melengkapi syarat administrasi yang diperlukan agar pembebasan lahan bisa segera dilakukan.
“Ini murni karena ada aturan baru. Makanya aturan ini kita lalui dulu,” ungkapnya.
Maidi menargetkan tahun ini seluruh dokumen persyaratan tuntas. Sehingga tahun depan dapat dimulai pembebasan lahan secara bertahap hingga penentuan lokasi. Ia pun tidak menampik bahwa anggaran pembebasan lahan Rp2,5 Miliar dikembalikan ke APBD.
“Jadi untuk ring road timur ini banyak yang kita lewatkan tanah negara atau bengkok, kan nggak perlu pembebasan. Yang perlu pembebasan itu ya tanahnya milik warga yang kita lalui. Makanya ini secara administrasi dilengkapi dulu baru action setelah jalur sudah ditetapkan dan appresial menetapkan harga tanah,” pungkasnya. (*)