Daftar Informasi Publik Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1, setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang didalamnya terdapat Daftar Informasi Publik yang memuat nomor, ringkasan isi informasi, pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuat atau penertiban informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. Berikut Informasi Publik 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun

Tulisan ini dipublikasikan di Informasi Secara Berkala, Informasi Secara Serta Merta, PPID. Tandai permalink.