Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaran Pelayanan Publik wajib menetapkan Standar Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Cari
Kontak Kami
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun
Alamat
Jl. Raya Mayjen DI. Panjaitan No.17 Banjarejo, Taman, Madiun, Jawa Timur 63137
Telepon
(0351) 467327
Fax
(0351) 496541-
PERMOHONAN INFORMASI PPID
-
-
FORM PENGAJUAN KEBERATAN