KOTA MADIUN (DinasPUPR) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun mengusulkan permohonan perbaikan jembatan Manguharjo ke Kementerian PUPR RI. Sebab jembatan yang membentang di atas Bengawan Madiun itu sudah 20 tahun tidak tersentuh perbaikan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kota Madiun, Agus Tri Sukamto mengatakan, perbaikan jembatan Manguharjo itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, karena aset nasional. Sejauh ini proposal permohonan perbaikan telah dilayangkan ke kementerian.
Ada dua opsi yang tertulis dalam proposal tersebut. Pertama, pembongkaran untuk pembangunan jembatan baru, kedua, permohonan pelebaran.
“Kelihatannya kalau di kami lebih efektif ke pelebaran, soalnya jembatan yang ada sekarang itu kondisinya masih bagus,” ujarnya, Rabu (24/7).
Pada sisi lain, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Balai UPT Jalan Nasional, hasilnya mendapat masukan jika kondisi jembatan masih layak dan bagus.
“Makanya eman jika dibongkar. Akhirnya kita pakai opsi pelebaran di kanan kirinya saja,” tambahnya.
Agus menyebut, usulan pelebaran jembatan Manguharjo itu juga sekaligus sebagai upaya DPUPR mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalan tersebut. Jika usulan pelebaran itu disetujui, nantinya jembatan Manguharjo terdiri enam lajur dari timur ke barat atau sebaliknya.
“Kanan tiga lajur, kiri juga tiga lajur,” ucapnya.
Estimasinya, butuh anggaran sekitar Rp200-Rp250 Miliar untuk perbaikan dan pelebaran jembatan Manguharjo itu. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi intens dengan pemerintah pusat agar permohonan pelebaran jembatan Manguharjo sebagai penghubung antar kota/kabupaten itu terealisasi.
“Nanti sebisa mungkin kita mengajukan kelengkapan, karena juga harus ada juga terkait Amdal lalin, DED, mungkin juga ada kajian feasibility studi (FSnya), dan itu perlu koordinasi dengan UPT jalan nasional. Karena wilayah pekerjaannya kan nanti kemungkinan besar di wilayah nasional yang dikelola mereka,” tegasnya. (*)