SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. (simbg.pu.go.id)
SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) Untuk pengajuan Fungsi Usaha, Campuran dan Sosial Budaya dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (oss.co.id).
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah atau Pemerintah Pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan Gedung yang berlaku.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah Sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan
gedung tersebut dimanfaatkan.
SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) adalah Surat tanda bukti hak atas
status kepemilikan Bangunan Gedung.