Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun merupakan unsur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang melaksanakan Unsur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota Madiun.
Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang :
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya air an drainase, penyelenggaraan gedung dan bangunan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan penataan ruang.
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang :
- Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air dan drainase, penyelenggaraan gedung dan bangunan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan dan penataan ruang;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pengelolaan sumber daya air dan drainase, penyelenggaraan gedung dan bangunan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan dan penataan ruang;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sumber daya air dan drainase, penyelenggaraan gedung dan bangunan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan dan penataan ruang.
Alamat :
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun
Gedung Graha Krida Praja Jl. D.I Panjaitan No. 17 Banjarejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63137
Telp : (0351) 471151 / Fax : (0351) 496541
Email : dputr.madiunkota@gmail.com