Alur Pelayanan Publik

Alur Pelayanan Publik

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaran Pelayanan Publik wajib menetapkan Standar Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Alur Pelayanan Publik guna memudahkan masyarakat untuk memakai fasilitas yang ada pada Pemerintah Kota Madiun terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun

Tulisan ini dipublikasikan di Berita, Layanan Publik. Tandai permalink.